-
Wilayah
jajahan Jepang (termasuk Indonesia) diserahkan kepada sekutu,
-
Kedatangan
sekutu membawa orang NICA yang akan menegakkan kembali kolonialisme di
Indonesia,
-
Tujuan
kedatangan Belanda untuk menjajah kembali Indonesia membuat rakyat Indonesia
menentang dengan perjuangan senjata dan dengan diplomasi yang melibatkan dunia
internasional.
Tekanan politik
yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia :
-
Konferensi
Malino (Sulawesi Selatan), 15 s/d 25 Juli 1946
Tokoh : Dr. H.J. Van Mook
Tujuan : Pembentukan negara-negara bagian dari negara federal
- Konferensi Pangkal Pinang, 1 Oktober 1946
Tujuan : Golongan Minoritas
-
Konferensi Denpasar, 18 s/d 24 Desember 1946
Tujuan : Membentuk negara-negara bagian (negara boneka Belanda)
1. Negara bagian yang dibentuk Belanda ada 15 yaitu 6 negara bagian dan 9
negara otonom.
6 Negara bagian : Negara Indonesia
Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan,
Negara Jawa Timur, Negara Madura,
Negara Pasundan.
9 Negara otonom : Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan
Tenggara, Bangka, Belitung, Riau,
Jawa Tengah.
Peran Dunia
Internasional dalam menyelesaikan konflik Indonesia – Belanda :
Setelah serangan militer Belanda pada 21 Juli 1947
atau Agresi Militer Belanda I, dewan PBB mengeluarkan resolusi agar kedua pihak
menghentikan tembak menembak. Dan dibentuk KTN (Komisi Tiga Negara) yang
terdiri atas Australia (wakil dari Indonesia), Belgia (wakil dari Belanda), dan
Amerika Serikat (penengah).
Perjanjian yang
diadakan antara Indonesia – Belanda :
1.
Perjanjian
Linggar Jati
Diadakan pada 10 November 1946 di Linggarjati, Cirebon. Dipimpin oleh Lord
Killearn. Dari pihak Belanda dihadiri oleh : Prof. Schermerhorn, De Boer, dan Van
Pool. Dari pihak Indonesia dihadiri oleh
Sutan Syahrir. Dari pihak Inggris dihadiri oleh Lord Killearn (sebagai
penengah). Berikut isi perjanjian ini :
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan
yang meliputi
Sumatra, Jawa, Madura
-
Belanda
harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949-
Republik
Indoneia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk negara Indoneia Serikat,
dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah
Republik
Indonesia
Republik
Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan
Ratu Belanda sebagai ketuanya.
2.
Perjanjian
Renville
Diadakan pada 8 Desember 1947 di kapal Renville. Pihak-pihak yang hadir adalah
PBB (sebagai mediator), yaitu Frank Graham (Ketua), Richard Kirby (anggota);
Delegasi Belanda, yaitu R.Abdul Karir Wijoyoatmodjo (ketua); Delegasi
Indonesia, yaitu Mr. Amir Syariffudin (ketua). Berikut isi perjanjian Renville
:
- Penghentian tembak menembak
- Daerah-daerah di belakang garis Van Mook
harus dikosongkan dari pasukan RI
- Belanda bebas membentuk negara-negara
federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan
melalui plebisit terlebih
dahulu
Dalam Uni
Indonesia Belanda, Negara Indonesia Serikat akan
sederajat dengan kerajaan
Belanda
Komentar
Posting Komentar